Friday, September 7, 2012

Tanggung Jawab Manajemen dan Akuntan dalam Mendeteksi Financial Shenanigans


Sudah sejak lama peran dan profesi akuntan menjadi sasaran kritik masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya. Keprihatinan tersebut memuncak pada masa – masa sulit dimana semua telinga akan tertutup bagi para independen auditor (prakarsa,1996)

Keruntuhan perusahaan – perusahaan terkemuka didunia benar-benar menempatkan kepercayaan public pada laporan keuangan dan profesi akuntan public semakin memudar (Enron, Adelphia, Dinergy, Global Crossing, Tyco Internatioanl, Xerox, Pharmalat, dan terakhir kasus Tax Sheltering yang menimpa KPMG) sehingga mendorong para pihak seperti regulator, investor, creditor dan pihak yang berkepentingan lainnya menjadi prihatin dengan profesi ini.

Dalam kondisi yang sangat tidak menentu ini, potensi resiko yang dihadapi KAP menjadi semakin tinggi yang tidak sebanding dengan professional fee yang diperoleh oleh KAP itu sendiri.

Earning management yang bersifat abusive dapat dikatagorikan merupakan tindakan kecurangan dan dapar diklasifikasikan sebagai tindak pidana, yang berakibat akan di kenakan sanksi pidana.

Manajemen perusahaan yang melakukan kecurangan dalam menyusun laporan keuangan perushaan akan dikenakan sanksi pidana ex pasal 263 KUHP(penipuan) Selanjutnya, perusahaan yang melakukan kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dan menerima class action dari independent auditor (misal, wajar tanpa pengecualian, wajar dengan empasis paragrafh”dsb) dapat dikenakan sanksi pidana ex pasal 263 KUHP ayat (2) KUHP(memakai surat palsu dalam melakukan pemeriksaan), pasal 55 (melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan), Pasal 56 dan 57 KUHP(membantu kejahatan).

Dasar pandangan universal menyatakan bahwa manajemen perusahaan yang mempunyai tanggung jawab utama untuk:
Menyajikan Laporan Keuangan secara benar, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterapkan secara taat asas;
Memberikan keterangan yang benar kepada auditor (dilarang melakukan misrepresentasi);
Menciptakan lingkungan pengendalian internal yang handal untuk mengurangi terjadinya kecurangan dan memberikan peringatan dini apabila kecurangan masih juga terjadi.

Tanpa landas pemikiran universal mengenai tanggung jawab manajemen sebagaimana diatas, maka:
Tidak ada satu auditor pun di dunia yang dapat melaksanakan fungsi auditnya.
Tidak ada bursa efek didunia yang dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tidak ada satupun badan pengawas seperti Bapepam, SEC, atau badan pengawasan lainnya dapat menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya.

IAI KAP secara khusus mengeluarkan Pernyaatan standar Audit (PSA) yang secara khusus mengatur mengenai pertimbangan kecurangan dalam laporan keuangan dan tindakan larangan hukum yang dilakukan oleh klien, yaitu:
a. SA Seksi 316 – PSA no. 70 tentang pertimbangan atas kecurangan dalam adit laporan keuangan.
b. SA Seksi 317 – PSA No. 31 tentang unsur tindakan pelanggaran hukum oleh klien

Kedua PSA itu secara khusus mengatur mengenai langkah – langkah yang perlu ditempuh oleh auditor apabila menemukan adanya indikasi pelanggran hukum, atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan seperti:
 Menaksir dampak resiko terhadap laporan keuangan secara keseluruhan
 Berkomunikasi dengan tingkat manjemen yang lebih tinggi seperti komisaris atau komite audit
 Berkomunikasi denga penasehat hukum klien atau penasehat hukum auditor
 Mempertimbangan untuk mengundurkan diri dari penugasan.

Mengingat hal – hal tersebut bersifat sensitif, maka auditor perlu secara hati – hati dalam melaporkan unsur pelanggaran hukum dan kecurangan yang dilakukan oleh kliennya dan disarankan untuk berkomunikasi dengan konsultan hukum terlebih dahulu.

No comments: